Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng Lakukan Evaluasi
PALU – Pupuk dan pestisida merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat khususnya para petani untuk membantu dalam menghasilkan hasil panennya. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pertemuan evaluasi peredaran pupuk dan pestisida di tingkat pengecer selama 2 hari, Jumat-Sabtu (23-24/11) di Hotel Parama Su, dengan dihadiri 75 peserta terdiri dari kepala bidang sarana dan prasarana, kepala seksi pupuk dan pestisida Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah, produsen dan distributor pupuk serta pengecer pupuk dan pestisida.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng diwakili Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng, Ir Retno Erningtyas MSi mengungkapkan, pertemuan kali ini merupakan pertemuan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat pengecer. Sebab menurutnya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan pencapaian sasaran produksi nasional khususnya guna mendukung upaya khusus tanaman padi, jagung dan kedelai.
“Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia dalam sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan juga tepat tempatnya atau lokasinya,” ungkapnya dalam pertemuan tersebut, Jumat (23/11).
Ia mengatakan, dengan dilaksanakannya evaluasi peredaran pupuk dan pestisida ditingkat pengecer di Sulteng sehingga semua petani bisa mendapatkan pupuk dan pestisida bersubsidi dengan harga terjangkau.
“Jadi pupuk bersubsidi ini diharapkan petani bisa mengakses pupuk bersubsidi, karena harganya relatif terjangkau oleh petani. Sehingga petani dapat memupuk tanamannya dan dapat meningkatkan produksi tanamannya, baik itu tanaman pangan maupun tanaman hortikultura. Sehingga target produksi yang diinginkan bisa dicapai melalui pupuk bersubsidi ini,” katanya.
Dia menyebutkan, jumlah kuota terakhir untuk pupuk bersubsidi yang sudah terserap kepada petani untuk Provinsi Sulteng sekitar 94 persen dari total pupuk jenis Urea 31.600, pupuk NPK 31.800.
“Kami harapkan alokasi pupuk yang ada untuk Provinsi Sulawesi Tengah bisa dihabiskan untuk petani yang ada di Sulawesi Tengah,” sebutnya.
Masih kata Retno Erningtyas, 2019 mendatang akan ada kebijakan dari pemerintah tentang penggunaan kartu tani oleh petani, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran.
“Kalau tidak memiliki kartu tani tidak bisa mengakses untuk pupuk jadi ini ada semacam kebijakan pemerintah supaya pupuk ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk menggunakan pupuk bersubsidi sehingga digunakanlah kartu tani ini untuk pengamanan dan melindungi petani juga, ” tambahnya.
Retno Erningtyas menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran pupuk ilegal di tengah-tengah masyarakat khususnya para petani, masing-masing kabupaten kota bahkan di tingkat provinsi memiliki pengawas lapangan yang bertugas mengawasi peredaran pupuk dan pestisida.
“Ini ada pengawas jadi ada pengawas pupuk dan pestisida di Kabupaten, Kota serta Provinsi juga ada. Nah mereka ini yang turun mengawas kelapangan jadi kalau memang ada yang ilegal tentu akan diberikan tindakan dan di proses,” pungkasnya. (slm)