Dinas TPH Prov. Sulteng Gelar Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Palu, Sulawesi Tengah – Gubernur diwakili Plh. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM didampingi Kepala Biro Perekonomian Yuniarto Pasman, SH dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Nelson Metubun, SH membuka secara resmi Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Provinsi. Bertempat, diruang Polibu Kantor Gubernur. Selasa, (29/11/2022)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah. Dan adapun yang menjadi narasumber pada rakor ini yaitu ; Susilo Hadi Wijoyo dari Pupuk Indonesia Wilayah Sulteng dan Bahar Rudiana Perwakilan BRI.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Nelson Metubun menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan masing-masing instansi atau unit kerja terkait pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida khususnya ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang meliputi; pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyerahan dan efek samping yang ditimbulkan oleh pestisida terhadap kesehatan manusia.
Pada kesempatan itu, Plh. Sekda Rudi Dewanto selaku Ketua KP3 Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2022 mentargetkan produksi padi sebesar 867.808 2. Ton gabah kering giling, jagung sebesar 585.655 Ton pipilan kering dan penyelesaian sebesar 14.616 ton biji kering, bawang merah 7.054 Ton umbi kering panen , cabai besar 6.615 ton buah segar dan cabai rawit_23.650 ton buah segar.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa ada 4 (empat) strategi untuk mencapai hal tersebut yaitu ; peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, pengamanan produksi, pemberdayaan kelembagaan dan dukungan pembiayaan.
Hingga Desember 2021 jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian mencapai 2.400 merek pupuk an-organik dan 1.179 merek pupuk organik, hayati dan pembenah tanah, demikian halnya dengan pestisida sudah mencapai 4.319 formulasi untuk pertanian dan perkebunan, dan 429 untuk pertanian rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit manusia.
“Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan daya beli petani.”
Dalam upaya penjaminan kelancaran dan efektifitas peredaran serta peredaran pupuk dan pestisida, khususnya pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penggunaannya sesuai Permentan Nomor 41 tahun 2022, yaitu melakukan usaha tani di bidang tanaman hortikultura, pangan, perkebunan dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 Ha, dan 70 jenis tanaman, serta 7 jenis pupuk (Urea, ZA, Sp-36, NPK, Petroganik dan Pupuk Organik Cair).
Diakhir sambutanya, Rudy Dewanto menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian peserta rakor yakni ;
1. Kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan struktur anggota sesuai Pedoman Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 2022.
2. merusak rapat setiap tahun untuk menilai pajak pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing.
3. Mengusulkan anggaran operasional KP3 melalui anggaran masing-masing Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan pupuk dan pestisida.
4. Pastikan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib terdaftar, terjamin mutunya, efektifitasnya, aman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan serta berlabel sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
5. Pastikan seluruh petani terupdate dalam e-RDKK dan terintegrasi ke SIMLUHTAN sesuai by name by address untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.
6. Lakukan percepatan sistem update eRDKK di tingkat kabupaten/kota sebagai acuan untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023;
7. Kami mengharapkan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan pihak HIMBARA/BRI dalam rangka mensosialisasikan penggunaan Kartu Tani dalam hubungan Pupuk Subsidi tahun 2023.
8. Produsen, distributor, pendistribusian pupuk bersubsidi berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk dan Bersubsidi Pertanian.
9. Permendag Sektor Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan baik harga maupun peruntukannya.
9. Produsen dan distributor segera mempersiapkan dan mengajukan tuntutan subsidi pupuk untuk alokasi pupuk 2023.
10. Dengan naiknya alokasi subsidi pupuk tahun 2023 yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 dimohon agar KP3 kabupaten/kota proaktif dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi sehingga tidak terjadi penyimpangan di tingkat lapangan.
Turut hadir : Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Sekretaris Kabupaten/Kota se-Sulteng, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, PT. Bank BRI Palu, PT. Pupuk Indonesia.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
(Rusdiana)