KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KABUPATEN DONGGALA
Donggala , Rabu 8 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Kepala Dinas Tanaman pangan, Hortikultura danm Perkebunan Kabupaten Donggala Ir. BAMBANG WIDIYANTO, M.Pd telah membuka KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KABUPATEN DONGGALA dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa
Penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mempertimbangkan empat prinsip utama penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, yaitu (i) perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial; (ii) peningkatan akses pelayanan dasar; (iii) pemberdayaan kelompok masyarakat miskin; dan (iv) pembangunan yang inklusif.
Mengacu kepada prinsip utama tersebut, penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan strategi (i) mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; (ii) meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; (iii) mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro serta kecil; dan (iv) membentuk sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Strategi tersebut dijalankan dengan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Yaitu, kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Secara nasional, program penanggulangan kemiskinan dapat dikelompokkan menurut basis sasaran (penerima program) dan tujuannya, menjadi:
- Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. Tujuannya adalah memenuhi hak dasar, mengurangi beban hidup, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin.
- Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
- Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. Tujuannya adalah memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
- Program-program lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik Tahun 2021, jumlah Penduduk Sulawesi Tengah Tahun 2020 sebesar 2.985.734 jiwa ATAU 677.382 rumah tangga (BPS 2020). Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian menurut Survey Pertanian Antar Sensus 2018 sebesar 431.771 KK, diantara 109.826 KK Petani Padi, 84.561 KK Petani Palawija dan 123.668 KK Petani Hortikultura. Sementara Jumlah penduduk Miskin Sulawesi Tengah Tahun 2020 sebesar 398.730 Jiwa.
Sebagian besar angka kemiskinan tersebut berada di pedesaan, dan mayoritas mata pencaharian masyarakat pedesaan adalah di sektor pertanian. Karena itu sektor pertanian harus berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan melalui upaya pemberdayaan masyarakat miskin khususnya yang berprofesi sebagai petani.
Pada Sektor Pertanian, ada beberapa penyebab kemiskinan di pedesaan antara lain : tidak memiliki lahan usahatani (landless), memiliki lahan dalam jumlah luasan yang sempit (dibawah 0,5 ha), dan tidak memiliki modal untuk berusahatani, serta lemah sumber daya manusia untuk mengelola lahan usahatani.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan petani miskin dengan bantuan sarana produksi pertanian kepada petani pemilik (luas pemilikan lahan kurang dari 0,5 ha) dan petani penggarap yang tidak memiliki lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan petani yang tergolong dalam masyarakat miskin, sehingga dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.
Ketentuan dan persyaratan petani penerima bantuan Sub Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani adalah sebagai berikut :
- Petani penerima bantuan adalah petani yang di kategorikan petani miskin.
- Terdata pada data Nasional Keluarga Miskin yang di Kelola Kementrian Sosial.
- Diusulkan oleh Kepala Desa setempat sebagai petani miskin, sebagai calon penerima bantuan.
- Mengelola lahan usahatani tani dengan luasan maksimal 0,5 Ha, baik sebagai pemilik lahan maupun sebagai petani penggarap.
- Bersedia mengikuti ketentuan sebagai penerima bantuan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dari petani penerima bantuan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani adalah :
- Berhak mendapatkan bantuan sarana produksi pertanian sesuai anggaran yang tersedia.
- Berhak mendapatkan bimbingan dan pembinaan serta pendampingan dari penyuluh pertanian setempat.
Kewajiban dari petani penerima bantuan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani adalah :
- Segera memanfaatkan bantuan dimaksud setelah bantuan diterima dengan melaksanaan pengolahan tanah dan penanaman
- Memelihara dan merawat pertanaman di lahan usahataninya, sehingga berproduksi, dan dijual sehingga dapat meningkatkan pendapatannya.
- Menerima bimbingan dan masukan serta saran dari penyuluh pertanian dalam melaksanakan budidaya tanaman di lahan usahataninya.
- Melaporkan hasil dari pelaksanaan kegiatan kepada penyuluh pertanian.