PERTEMUAN KOORDINASI PEMANFAATAN ALSINTAN DAN PEMBIAYAAN PERTANIAN PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2022
Agenda pembukaan pertemuan koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian TA. 2022 yang dilaksanankan pada Senin,4/07/2022. Kepala Dinas tanaman Pangan dan Hortikutura Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Nelson Metubun, SP dalam arahanya menyampaikan upaya untuk mensukseskan pencapaian target produksi pangan sudah menjadi tekad dan harus berhasil, maka dari itu peran Alsintan sangat dibutuhkan untuk percepatan pengolahan lahan hingga panen, selain itu permodalan juga menjadi kendala oleh sebagian besar petani yang umumnya ingin mengembangkan usaha taninya tetapi masih terkendala dengan keterbatasan modal. Belum lagi usahatani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang banyak merugikan petani sebagai contoh; banjir, serangan hama dan kekeringan yang dapat menyebabkan petani gagal panen. Untuk mengatasi permasalahan petani dalam hal efisiensi dan efektivitas dalam pengolahan lahan dan proses panen, maka pemerintah membantu petani dengan bantuan Alsintan Pola brigade maupun Sewa per musim tanam yang mana sewa tersebut masuk sebagai PAD Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan antara lain; Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri untuk memberikan pinjaman modal dalam bentuk program KUR pertanian dengan suku bunga 6%. Program KUR Pertanian digulirkan untuk membantu petani dalam rangka memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha pertaniannya. Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.
Dalam hal membantu meringankan kerugian petani dalam hal kegagalan panen karena Iklim maupun serangan hama, pemerintah bekerja sama dengan PT. JASINDO mendorong perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asurasi Petani. Asuransi Usahatani Padi (AUTP) sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya dari resiko kegagalan panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan. Asuransi Usahatani Padi merupakan pengalihan resiko dari petani kepada pihak penyelenggara asuransi dalam hal ini PT. Jasindo dengan harapan adanya kepastian keberlangsungan usahatani bagi petani yang terjamin dan berkelanjutan tanpa dibebani persoalan modal usaha pertanaman padi musim tanam berikut oleh akibat kegagalan panen. Premi asuransi per hektar ditetapkan sebesar Rp 180.000 per musim tanam, dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.
Kementerian Pertanian sendiri memberikan bantuan subsidi premi sebesar 80 persen ( Rp144.000,-) dari total premi, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya sebesar 20 persen ( Rp 36.000,- ). Besarnya ganti rugi bila terjadi kegagalan panen ditetapkan sebesar Rp 6.000.000 per hektar ( proporsional sesuai dengan tingkat kerusakan menurut petak alami ).
Hal yang penting ditekankan pada kesempatan ini adalah:
- Dalam Pemanfaatan Alsintan bantuan pemerintah, Kelompok Tani/UPJA pengelola Alsintan diharapkan untuk aktif melaporkan pemanfaatan pada setiap bulannya secara berjenjang yang di ketahui koordinator penyuluh pertanian.
- Dengan suku bunga KUR sebesar 6% seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan kegiatan pra dan pascapanen. Pemanfaatan program KUR Pertaniansangat berpengaruh dalam peningkatan produktivitas pertanian.
- Dengan adanya Asuransi Usahatani Padi dapat mengurangi kerugian yang harus ditanggung oleh petani, utamanya wilayah-wilayah yang lahannya rawan luapan banjir disaat musim penghujan dan serangan hama dan Penyakit. Dianjurkan seluruh Poktan/Gapoktan penerima bantuan Pemerintah TA. 2015 – 2022 baik melalui dana APBN maupun APBD I dan APBD II agar mengasuransikan pertanaman padinya.
Diakhir sambutannya beliau menitip pesan bahwa dalam pemanfaatan dan pengelolaan Alat dan Mesin pertanian yang bersumber dari dana bantuan pemerintah dengan kucuran dana yang tidak sedikit untuk pembelian setiap unit alat dan mesin pertanian, penerima manfaat wajib menjaga dan p merawat seperti halnya barang pribadi yang kita beli sendiri. Kata beliau “Ini ibarat MOBIL Inova ditengah sawah” karena harga sama dengan membeli satu buah kenderaan mewah imbahnya. Sehingga apa yang sudah dibantukan dapat bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok tani dengan jangka pakai yang lama.
Penulis : Zidratun, SP – Penyuluh Pertanian Muda