PERTEMUAN KOORDINASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH
Senin, 19 September 2022 Dinas Tanaman pangan Dan Hortikultura (DisTPH) Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Koordinator Seksi Pupuk Pestisida, melaksanakan Pertemuan Koordinasi Pupuk dan Pestisida. Kegiatan tersebut diikuti oleh 42 orang perwakilan Pejabat dan Petugas Teknis Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Arif Subandi Asikin, MP. mewakili Kepala Dinas Tanaman pangan Dan Hortikultura yang pada waktu bersamaan mengikuti kegiatan di tempat lain. Turut hadir dalam acara pembukaan yaitu Kepala Bidang Penyuluhan Ir. Muhammad Adam, MM., M.Si. dan Kepala Bidang Tanaman Pangan Ir. Retno E Soegiono, MP.
Dalam sambutannya Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa ketepatan aplikasi pupuk sesuai dengan rekomendasi spesifik lokasi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan diharapkan pula berdampak pada peningkatan daya saing serta tidak mengganggu lingkungan yang berkelanjutan. Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa kegiatan pertemuan ini harus mampu menjawab setiap permasalahan yang di hadapi oleh petani di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku Dalam upaya menjamin kelancaran dan efektivitas peredaran serta penyaluran pupuk dan pestisida, yang telah diatur sesuai PERMENTAN Nomor 107/PERMENTAN/SR.140/9/2014 tentang Pengawas Pupuk dan Pestisida, PERMENTAN Nomor : 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2022 dan PERMENDAG Nomor:15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Narasumber pada acara pertemuan ini adalah 1). Kepala Dinas Tanaman pangan Dan Hortikultura Provinsi Sulawesi tengah, 2). Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, 3). BRI Cabang Palu, 4).AMPER PI PT. PUPUK KALTIM dan PT.PETROKIMIA GRESIK
Melalui pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi diharapkan mampu mengkoordinasikan kebutuhan pupuk dan pestisida baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu kebutuha pupuk dan pestisida yang beredar dan digunakan petani dapat tersedia sesuai dengan azas 6 (enam) tepat yaitu Jenis, Jumlah, Tempat, Waktu, Sasaran, dan Harga yang terjangkau oleh petani.
Oleh : ANTON, SP. (Penyuluh Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah)