Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Berdasarkankan Permenpan No. 35 Tahun 2020 Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian adalah sebagai berikut :
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
- KegiatanPenyuluh Pertanian Terampil, meliputi :
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- Melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
- Melakukan penumbuhan Poktan;
- Meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- Melakukan penumbuhan Gapoktan;
- Meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- Melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- Meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- Melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- Melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
- Melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD);
- Melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
- Melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
- Kegiatan Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
- melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal;
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- meningkatkan kelas kemampuan KelembagaanEkonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
- melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- Kegiatan Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
- melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan darikelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
- Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatanpenyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan;
- mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi datapenumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi datapengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
- Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi :
- melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatanpenyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- melakukan diseminasi informasi pertanian; (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
- melakukan evaluasi penumbuhan Poktan;
- melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan;
- melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologikepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
- melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasipeningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
- melakukan evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya;
- Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
- merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
- merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan;
- melakukan evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
- merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatanskala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
- melakukan evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
- merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
- merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
- merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- merancang model fasilitasi peningkatan akses informasiteknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
- merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
Hasil Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
- Hasil Kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
- laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah;
- rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok;
- laporan penumbuhan Poktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan penumbuhan Gapoktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
- Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
- rekapitulasi data potensi wilayah;
- laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhanpertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
- laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
- laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
- rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
- rekapitulasi data potensi wilayah;
- dokumen programa penyuluhan pertanian;
- laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
- laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
- Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
- laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhanpertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
- laporan penumbuhan Poktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
- laporan hasil pengembangan Gapoktan;
- laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan vhasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya;
- Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi:
- laporan hasil analisis data potensi wilayah;
- laporan hasil analisis data kegiatan penyuluhan pertaniansesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
- laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan;
- laporan hasil evaluasi penumbuhan Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasipasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologikepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
- laporan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatanskala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam;
- laporan hasil evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- laporan hasil evaluasi penumbuhan penyuluh pertanian swadaya;
- Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
- rancangan model data;
- rumuskan hasil analisis rekapitulasi dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil evaluasi diseminasi informasi pertanian;
- laporan hasil evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasiteknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologikepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
- rumusan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- laporan hasil evaluasi pengembangan penyuluh pertanian swadaya; dan
- Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi:
- rancangan model data;
- rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
- rancangan kebutuhan informasi pertanian;
- rancangan metode diseminasi informasi pertanian;
- rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasiteknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani;
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan
- rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Penulis : Ir. Moledon