Berpedoman pada Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tanaman pangan dan hortikultura yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas Pokok dan Fungsi.
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, serta penyuluhan pertanian;
- Penyusunan program penyuluhan pertanian;
- Penataan prasarana pertanian;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengawasan sarana pertanian;
- Pembinaan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman pangan dan hortikultura dan fenomena iklim;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
- Pemberian rekomendasi teknis tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi membawahi Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Bidang Penyuluhan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan uraian tugas sebagai berikut :
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana, produksi tanaman pangan, hortikultura, serta penyuluhan pertanian;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tatalaksana;
- pengelolaan barang milik daerah/negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi membawahi Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Aset, dan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dengan uraian tugas sebagai berikut :
- Sub Bagian Program; mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat.
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.
- Seksi Lahan dan Air ; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Lahan dan Air.
- Seksi Pupuk dan Pestisida; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Pupuk dan Pestisida.
- Seksi Alsintan, Pembiayaan dan Investasi; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Alsintan, Pembiayaan dan Investasi.
BIDANG TANAMAN PANGAN
Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,pelaksanaan kebijakan,dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.
- Seksi Serealia; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Serealia.
- Seksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Aneka Kacang dan Umbi-umbian.
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan ; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
BIDANG HORTIKULTURA
Bidang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura.
- Seksi Sayuran dan Biofarmaka; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Sayuran dan Biofarmaka.
- Seksi Buah dan Florikultura; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Buah dan Florikultura.
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait urusan penyelenggaraan kegiatan operasional di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan kebijakan, program dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
- Seksi Kelembagaan Penyuluhan; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Kelembagaan Penyuluhan.
- Seksi Ketenagaan Penyuluhan; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan kegiatan Ketenagaan Penyuluhan.
- Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyuluhan.
UPT. PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional dan atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang PerbenihanTanaman Pangan dan Hortikultura.
- Sub Bagian Tata Usaha; mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset dan perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas.
- Seksi Perbenihan Tanaman Pangan; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan perbenihan tanaman pangan.
- Seksi Perbenihan Tanaman Hortikultura; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan perbenihan tanaman hortikultura.
UPT. PENGAWASAN MUTU DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA.
UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional dan atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang pengawasan mutu dan sertifikasi benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
UPT. Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi membawahi; Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, dan Seksi Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Hortikultura dengan uraian tugas sebagai berikut :
- Sub Bagian Tata Usaha; mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset dan perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas.
- Seksi Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman pangan.
- Seksi Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman hortikultura.
UPT. PROTEKSI TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional dan atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
UPT. Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi membawahi; Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Proteksi Tanaman Pangan, dan Seksi Proteksi Tanaman Hortikultura dengan uraian tugas sebagai berikut :
- Sub Bagian Tata Usaha; mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset dan perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas.
- Seksi Proteksi Tanaman Pangan; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan proteksi tanaman pangan.
- Seksi Proteksi Tanaman Hortikultura; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan proteksi tanaman hortikultura.
UPT. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN
UPT Pendidikan dan Pelatihan pertanian, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis oprasional dan / atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada dinas sesuai dengan bidang pendidikan dan pelatihan pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
UPT. Pendidikan Dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi membawahi; Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Aparatur, dan Seksi Pendidikan Dan Pelatihan Non Aparatur dengan uraian tugas sebagai berikut :
- Sub Bagian Tata Usaha; mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset dan perlekapan serta pengelolaan tata naskah Dinas.
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur.
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Non Aparatur; mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pertaniana non aparatur.