Palu – Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Agustin Maria, S.E., M.M., menerima kunjungan Tim Akademisi Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian yang ditugaskan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Akademisi dalam melakukan wawancara, pengumpulan data, dan pendalaman materi sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah. Tim dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Ansar, M.P. selaku Ketua Tim Penyusun bersama anggota tim sesuai Surat Tugas yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Agustin Maria, S.E., M.M., didampingi pejabat dan jajaran teknis DTPH Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan berbagai informasi dan data strategis yang dibutuhkan sebagai bahan penyusunan Raperda. Data yang dipaparkan meliputi luas panen komoditas padi, jagung, dan kedelai, kondisi serta pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga perkembangan harga pasar komoditas pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai aspek penyelenggaraan pembangunan pertanian, mulai dari tantangan peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan petani, optimalisasi sarana dan prasarana pertanian, hingga pentingnya regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pertanian secara berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan payung hukum yang komprehensif bagi pembangunan pertanian di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, data yang disampaikan diharapkan dapat menjadi landasan akademis yang kuat dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, adaptif terhadap perkembangan sektor pertanian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui sinergi antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Akademisi, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan, serta mendorong pembangunan pertanian yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.