Demikian salah satu bagian arahan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Retno Eningtyas, MP. saat membuka acara bimbingan teknis Good Agricultural Practices (GAP) Tanaman Jagung di gedung Balai Penyuluhan Pertanian Simou, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Senin (21/11/2022).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura tersebut diikuti oleh penyuluh pertanian se Kecamatan Labuan dan mahasiswa peserta program Bertani untuk Negeri yang merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pertanian dan Yayasan Edufarmers Internasional.
Edufarmers Internasional sendiri adalah sebuah lembaga non profit yang bergerak di bidang pertanian yang pada Program Bertani Untuk Negeri ini ingin menciptakan pemimpin generasi masa depan di sektor pertanian.
Dalam arahannya, Kabid mengungkapkan bahwa bimtek GAP ini dilaksanakan dalam rangka mengejawantahkan peran dinas dalam mensosialisasikan pentingnya penerapan sistem budidaya pertanian yang baik ke tingkat petugas pertanian lapangan bahkan sampai ke tingkat petani.
” GAP atau cara budidaya yang baik menjadi tanggung jawab kita semua agar penerapannya dapat dilakukan di tingkat petani. Penerapan GAP diyakini dapat meningkatkan mutu dan produktivitas tanaman, karena memperhatikan tatanan mulai dari pemilihan benih, lahan, proses budidaya hingga panen,” jelas Kabid enerjik yang berulang tahun di bulan November tersebut.
Bimtek yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal tersebut menghadirkan narasumber dari salah seorang fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Anas Fahmi, MP.
Dalam materinya, Anas mengungkapkan bahwa indikator legalitas penerapan GAP di tingkat petani adalah sertifikat Prima, yang pengkelasannya terdiri dari Prima 1, Prima 2 dan Prima 3.
Ketua Panitia Pelaksana, Syarif Abdullah, S.Pt, MM., Yg ditemui menyampaikan bahwa bimtek dan sosialisasi GAP ini akan terus dilakukan secara simultan setiap tahun ke wilayah-wilayah strategis di Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui, GAP adalah penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian, menekankan adopsi teknologi maju ramah lingkungan, produk panen aman konsumsi, sistem produksi berkelanjutan, keanekaragaman hayati terjaga, kesejahteraan pekerja diperhatikan, usahatani menguntungkan, dan keamanan konsumsi.
Ruang lingkup GAP meliputi : Manajemen Usaha Produksi, Lahan dan Media Tanam, Benih, Penanaman, Pemeliharaan, Pemupukan, Perlindungan Tanaman, Irigasi/Fertigasi, Panen, Pasca Panen, Penanganan Limbah, Kesehatan, Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja dan Kepedulian Lingkungan. Manajemen usaha produksi meliputi : pencatatan dan dokumentasi, evaluasi internal, penanganan kemampuan pelaku usaha dan penanganan keluhan.
(ikb1122)