Palu, 12 Maret 2026 – Upaya penguatan pengembangan pertanian organik di Provinsi Sulawesi Tengah terus didorong melalui proses sertifikasi yang terstruktur dan mengacu pada standar nasional. Hal tersebut menjadi fokus dalam Sidang Komite Teknis Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas usulan sertifikasi bagi sejumlah kelompok tani organik di Kabupaten Sigi.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) tersebut menghadirkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, mulai dari unsur pemerintah daerah, pengelola lembaga sertifikasi, hingga pakar yang memberikan pertimbangan akademik dan teknis terhadap proses penilaian penerapan sistem pertanian organik.
Dalam forum tersebut, Prof. Dr.sc.agr. Ir. Yusran, S.P., M.P. hadir sebagai Dewan Pakar Lembaga Sertifikasi Organik Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran beliau memberikan perspektif ilmiah dalam menilai kelayakan penerapan sistem pertanian organik oleh kelompok tani yang mengajukan sertifikasi.
Sidang Komite Teknis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi sistem pertanian organik yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Melalui mekanisme sidang tersebut, para anggota komite bersama dewan pakar melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek penerapan sistem pertanian organik, di antaranya tata kelola budidaya, sistem pengendalian internal kelompok tani (Internal Control System/ICS), hingga konsistensi penerapan standar produksi organik di lapangan.
Dalam sidang tersebut, beberapa kelompok tani organik di Kabupaten Sigi menjadi objek pembahasan dalam proses pengajuan sertifikasi. Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa praktik pertanian yang diterapkan telah memenuhi standar organik yang ditetapkan secara nasional.
Kelompok tani yang diusulkan dalam proses sertifikasi tersebut antara lain ICS Singgani Alkhairaat Walatana yang mengembangkan tanaman pangan organik di Desa Walatana, serta ICS Tunas Anugrah yang bergerak dalam budidaya tanaman hortikultura organik di Desa Pombewe.
Sebagai Dewan Pakar, Prof. Yusran memberikan sejumlah masukan terkait penerapan prinsip-prinsip pertanian organik yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi standar produksi, memperkuat sistem pengawasan internal kelompok tani, serta memastikan dokumentasi proses budidaya dilakukan secara baik dan sistematis.
Menurutnya, sertifikasi organik bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga merupakan jaminan bahwa sistem produksi pertanian telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan, kesehatan konsumen, serta peningkatan kesejahteraan petani.
Selain itu, proses sertifikasi yang ketat dinilai penting untuk menjaga kredibilitas produk organik di pasar, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi petani dalam mengembangkan produk pertanian bernilai tambah.
Melalui sidang komite teknis ini, Lembaga Sertifikasi Organik Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses sertifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis standar ilmiah, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pertanian organik yang dihasilkan oleh petani daerah.