PENYULUH PERTANIAN: BEKERJA UNTUK PETANI ATAU BEKERJA SAMA DENGAN PETANI
Oleh : Muhammad Adam
Dalam UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian. Perikanan dan Kehutanan. Pasal 20 mengamanatkan bahwa Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan/atau Penyuluh Swadaya.
Pasal 31 Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan.
Pasal 32 ayat 5 Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam aktifitas tugas penyuluh menjalankan visi “Mewujudkan sumber daya manusia petani untuk memahami dan melaksanakan SAPTA USAHA TANI dalam penerapan agribisnis yang menguntungkan.”
Penyuluh pertanian bekerja untuk petani atau bekerja sama dengan petani adalah dua kalimat yang mirip akan tetapi berbeda kontainnya.
Penyuluh pertanian bila hanya berperan bekerja untuk petani maka terbatas dengan sumberdaya yang ada pada penyuluh.
Akan tetapi jika penyuluh bekerjasama dengan petani maka diperhadapkan dengan potensi sumberdaya alam yang tersedia dengan seluas mungkin dan tidak terbatas.
Banyak hal yang bisa dikerjasamakan dengan petani mulai dari aspek penyiapan sarana produksi, produksi atau budidaya, panen dan paska panen, pengolahan hasil serta pemasaran.
Petani tidaklah mungkin akan melaksanakan semua aspek agribisnis secara simultan mengingat banyak keterbatasan dan permasalahan yang dihadapi antara lain adalah informasi, teknologi, permodalan dan pasar sehingga sangat penting para penyuluh dapat mengupayakan sistim kerjasama dengan para petani.
Diharapkan penyuluh pertanian dapat menciptakan manfaat bagi petani bila ini dirasakan oleh petani maka para petani akan mengikuti baik secara individu maupun kelompok.
Kerjasama dengan petani tentu saja akan memacu terciptanya misi penyuluh pertanian dalam hal mendampingi dan mengawal petani, melakukan motivasi dan inovasi dalam pemberdayaan petani, meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan petani, memajukan dan memandirkan petani.
Tanpa kerjasama dengan petani maka misi penyuluh mustahil akan terjadi.
Penyuluh yang hanya berpikir bagaimana bekerja untuk petani akan mengeluh dengan keadaan dan sumberdaya yang ada pada penyuluh selanjutnya petani juga mengeluh terhadap eksistensi penyuluh.
Seharusnya para penyuluh memiliki moto bekerja tanpa keluhan dimana penyuluh tidak mengeluh atas tugas pokok yang diemban dan para petani tidak mengeluh kepada penyuluh.
Fungsi dan peranan kelompok tani sebagai kelas belajar mengajar. sarana produksi dan wahana kerjasama harus berjalan secara terpadu melalui sistim kerja sama dan kolaborasi bersama penyuluh.
Para petani dengan segala keterbatasan yang ada tentunya mereka sangat mengharapkan adanya bantuan sarana dan prasarana pertanian dan sebagainya.
Betapa dahsyatnya seorang penyuluh pertanian yang dapat bekerjasama dengan petani bila dibandingkan dengan pemahaman bekerja untuk petani.
Dimana bekerja untuk petani sangatlah terbatas ruang dan waktu serta biaya sementara bekerjasama dengan petani tidak terbatas dan berlangsung setiap saat serta menciptakan keuntungan kedua belah pihak.
Mari kita merubah mainset dan kinerja untuk bekerjasama dengan petani bukan bekerja untuk petani.
Dengan demikian fungsi manajemen seorang penyuluh akan berjalan dan peranan kelompok tani akan tumbuh dan berkembang.
Salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan adalah mengawal program dan kegiatan dana desa untuk pangan dan penanggulangan stunting melalui suatu inovasi bersama petani dan BUMDES.
Bila penyuluh pertanian memiliki konsep bekerja sama dengan petani yang ada maka akan tercipta lapangan kerja bagi masyarakat dan terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat sehingga pada gilirannya akan menurunkan angka kemiskinan dipedesaan hal ini tentu saja sebagai bagian dari menjalankan visi dan misi Walikota/Bupati dan Gubernur.
Semoga kerjasama penyuluh dengan petani dan masyarakat pada umumnya akan menghasilkan keuntungan kedua belah pihak dalam pembangunan pertanian.
Palu-Sulteng 13 Agustus 2023.
Penulis sebagai:
Sekretaris Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi (KPPP) Sulawesi Tengah.