Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Dalam menyelenggarakan tugas, bidang prasarana dan sarana pertanian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  2. penyediaan dukungan infrastruktur tanaman pangan dan hortikultura;
  3. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan air;
  4. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  5. pemberian bimbingan pembiayaan di bidang pertanian;
  6. pemberian fasilitasi investasi di bidang pertanian;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Lahan dan Air ; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Lahan dan Air.

Uraian tugas Seksi Lahan dan Air :

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Lahan dan Air;
  • menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peningkatan pengelolaan lahan dan air;
  • melakukan pembinaan teknis menyiapkan bahan dan melakukan
    koordinasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan dan air dengan unit kerja terkait;
  • melaksanakan penyiapan bahan informasi sumberdaya lahan dan air;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dalam pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
  • melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
  • melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
  • melakukan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian dan melakukan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air;
  • melaksanakan penyiapan bahan pemantauan pengendalian evaluasi kinerja pelaksanaan pengelolaan lahan dan air;
  • melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Lahan dan Air.

Seksi Pupuk dan Pestisida; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Pupuk dan Pestisida.

Uraian tugas Seksi Pupuk dan Pestisida :

  1. melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pupuk dan Pestisida;
  2. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan Pupuk dan Pestisida;
  3. melakukan pembinaan teknis, menyiapkan bahan informasi tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
  4. melaksanakan analisa kebutuhan pupuk dan pestisida;
  5. melaksanakan penyiapan bahan informasi sumbersumber penggunaan pupuk organik dan pestisida hayati/nabati;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi kegiatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi;
  7. melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan teknis atas penggunaan pupuk dan pestisida yang dapat beredar dan digunakan;
  8. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian evaluasi kinerja
    pelaksanaan kegiatan penggunaan pupuk dan pestisida;
  9. melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pupuk dan Pestisida.

Seksi Alsintan, Pembiayaan dan Investasi; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Alsintan, Pembiayaan dan Investasi. 

Uraian tugas Seksi Alsintan, Pembiayaan dan Investasi :

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program Seksi Alsintan dan Investasi;
  • menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan alsintan dan investasi;
  • melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Alsintan, Pembiayaan dan Investasi;
  • melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis, menyiapkan bahan informasi tentang kegiatan alat dan mesin serta petunjuk teknis penggunaan alat dan mesin dengan unit kerja/instansi terkait;
  • melakukan pengawasan, pemanfaatan usaha pelayanan jasa alsintan;
  • melaksanakan analisa kebutuhan alat dan mesin dalam rangka pembiayaan, usaha pelayanan jasa dan fasilitasi invetasi alsintan serta pertimbangan teknis operasional;
  • melaksanakan penyiapan bahan pengendalian evaluasi kinerja serta pengawasan brigade alsin terhadap penyaluran bantuan alat dan mesin dalam penggunaan di lapangan;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Alsintan, pembiayaan dan investasi;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Alsintan, Pembiayaan dan Investasi.