Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,pelaksanaan kebijakan,dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
- Mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan;
- Mengkoordinasikan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan;
- pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Seksi Serealia; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Serealia.
Uraian tugas Seksi Serealia :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Serealia;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peningkatan produksi serealia;
- melakukan pembinaan dan pemberdayaan penangkar benih serealia;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan produksi serealia, penggunaan benih serealia dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan penyusunan bahan bimbingan dan melakukan penerapan pedoman teknis pola tanam dan sistem pertanian organik, penerapan GAP dan peningkatan mutu produksi komoditas serealia;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk penetapan sentra komoditas tanaman serealia di wilayah kabupaten, sasaran areal tanam dan luas baku lahan yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumberdaya lahan yang ada pada skala kabupaten/kota;
- menyiapkan bahan untuk pengendalian dan evaluasi kinerja pelaksanaan pengembangan tanaman serealia;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk analisis dampak kerugian OPT atau fenomena iklim untuk kegiatan tanaman serealia di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber OPT atau fenomena iklim untuk kegiatan tanaman serealia di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
- menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Serealia.
Seksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Aneka Kacang dan Umbi-umbian.
Uraian tugas Seksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peningkatan produksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
- melakukan bimbingan sistem pertanian organik, penerapan GAP dan peningkatan mutu produksi komoditas Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan produksi tanaman pangan dan penyediaan dan penggunaan benih Aneka Kacang dan Umbi-umbian dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan penyiapan bahan penetapan potensi dan pengelolaan lahan tanaman Aneka Kacang dan Umbi-umbian di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan penyiapan bahan penetapan sentra komoditas tanaman Aneka Kacang dan UmbiUmbian di wilayah kabupaten, sasaran areal tanam dan luas baku lahan yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumber daya lahan yang ada pada skala kabupaten/kota;
- melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi kinerja dampak pengembangan tanaman pelaksanaan pengembangan tanaman Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
- melakukan pembinaan dan pemberdayaan penangkar benih Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
- melaksanakan penyiapan bahan analisis dampak kerugian OPT atau fenomena iklim untuk kegiatan tanaman Aneka Kacang dan Umbi-Umbian di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber OPT atau fenomena iklim kegiatan tanaman Aneka Kacang dan Umbi-umbian di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Aneka Kacang dan Umbi-Umbian.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan ; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Uraian tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penanganan pasca panen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanganan pasca panen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, penerapan pedoman teknis penanganan pasca panen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- melakukan penyiapan, fasilitasi kebutuhan alat dan mesin pasca panen serta pengolahan hasil di tanaman pangan di wilayah kabupaten/kota;
- melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan di bidang tanaman pangan;
- melakukan bimbingan dan supervisi dalam penerapan standar mutu hasil tanaman pangan dan pengembangan informasi pasar;
- melakukan fasilitasi promosi dan memfasilitasi pemberian sertifikasi pangan organik di bidang tanaman pangan;
- melakukan pengawalan dan pembinaan kegiatan penanganan pasca panen, pengolahan,
- menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kinerja dan dampak penanganan pasca panen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.