SEKRETARIS DINAS
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
Sub Bagian Program; mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi dalam rangka penyiapan bahan penyusunan program, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Uraian tugas Sub Bagian Program :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Program;
- melaksanakan penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan rencana
program, monitoring, evaluasi dan pelaporan; - melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan
penyusunan program dengan pihak dan unit kerja terkait - melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan penyusunan rencana kerja meliputi pengumpulan data,
identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi; - melaksanakan penyiapan tugas teknis pengumpulan data,
identifikasi, analisis, pengolahan dan penyajian informasi; - memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- melaksanakan penyiapan laporan seluruh proses perencanaan
program; - melaksanakan penyusunan RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD, RPJMD
dan Renstra di lingkungan Dinas; - melaksanakan peyiapan bahan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan rencana kerja di lingkungan Sub Bagian
Program; - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan; dan - melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program
dan Dinas.
Sub Bagian Keuangan dan Aset; mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis administrasi, pengelolaan keuangan dan aset.
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan keuangan dan aset dengan pihak lain dan unit kerja terkait;
- melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- melakukan urusan perbendaharaan, verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan, aset dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
- melaksanakan administrasi dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
- melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
- melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Dinas.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat.
Uraian tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum :
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, umum, dan Korpri;
- melakukan koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;
- melaksanakan/menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penetapan status kepegawaian, pembuatan Kartu Pegawai, Kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, SKP, persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan, dan hukum;
- melaksanakan/mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu;
- melaksanakan penyusunan Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan serta mengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
- melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan pelaksanaan upacara, rapat, penerimaan tamu, kebersihan dan keamanan di lingkungan kantor;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Sub Bidang Kepegawaian dan Umum;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum serta Dinas.