ANTISIPASI KEBUTUHAN BENIH TANAMAN PANGAN, DINAS TPH PROVINSI SULAWESI TENGAH LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENANGKAR BENIH TANAMAN PANGAN
Dalam upaya peningkatan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat diperlukan sistem pengelolaan produksi benih yang baik sehingga mampu menyediakan benih di tingkat lapangan sesuai dengan kebutuhan petani, yaitu varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi dan harga yang tepat.
Dalam upaya peningkatan ketersediaan benih tanaman pangan daerah, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penangkar Benih Tanaman Pangan Tahun 2022 di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, yang menghadirkan beberapa kelompok tani penangkar padi dan jagung dan Koordinator Pengawasa Benih Tanaman Pangan se Sulawesi Tengah yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (27/09/2022 )
Kepala Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, SP dalam arahannya mengungkapkan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut diantaranya mengkoordinasikan kebijakan perbenihan tanaman pangan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dan Pengembangan Produsen Benih Tanaman Pangan Berbasis Korporasi Petani, ketersediaan benih sumber dan potensi penangkaran di tingkat kelompok tani penangkar tanaman pangan, mengkoordinasikan standar tahapan pengawasan dan sertifikasi benih, durasi waktu yang dibutuhkan setiap tahapan, titik-titik kritis setiap tahapan dan langkah-langkah antisipasinya serta peluang, sistem dan mekanisme membangun kemitraan oleh lisensor atau produsen benih tanaman pangan dari pihak BUMN maupun swasta dengan kelompok tani penangkar benih tanaman pangan, mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, prosesing pasca panen hingga pemasaran.
Pentingnya mengkordinasikan beberapa hal tersebut dilatar belakangi oleh kebutuhan benih tanaman pangan setiap tahunnya dan besarnya harapan akan peran petani penangkar dalam penyediaan benih. “Peranan kelompok tani penangkar benih dalam penyediaan benih varietas unggul bersertifikat sangat penting tetapi di sisi lain masih memiliki keterbatasan seperti luas areal produksi dan sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, serta modal, sehingga diperlukan upaya untuk pemberdayaannya”, jelas Kadis, saat mengawali arahannya.
Salah satu bentuk upaya pemberdayaan adalah sharing informasi dan kebijakan terkait optimalisasi produksi benih antara kelompok tani penangkar benih, lembaga pemerintah dan pihak swasta yang bergerak dibidang usaha perbenihan tanaman pangan, yang pada akhirnya dapat bermuara pada terjadinya kesepahaman dan komitmen baik secara bersama antara pihak-pihak yang terkait dalam upaya ketersediaan benih di daerah dari sisi kontinuitas, kuantitas dan kualitas produksinya, sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan benih pangan daerah, tanpa harus tergantung pada benih dari luar” ungkap kadis.
Lebih lanjut, Kadis menyampaikan apresiasi terhadap para petani penangkar, dan pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam penyediaan benih tanaman pangan khususnya benih padi inbrida di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bebeapa tahun terakhir. Untuk Tahun 2021 saja misalnya Benih Padi Inbrida Bantuan Pemerintah Yang Anggarannya Bersumber Dari Apbn Dan Apbd, Sebanyak 1000 Ton, Dan Tahun 2022 Sebanyak 100 Ton, Semunya Dipenuhi Dari Produksi Petani Penangkar Kita. bahkan, sejumlah benih kita di kirim ke Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Narasumber yang dihadirkan pada rapat koordinasi dengan tema “petani penangkar berdaya, benih bermutu selalu tersedia, peningkatan produksi berkelanjutan selalu terjaga” tersebut, diantaranya Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala UPT PMSB, Kepala UPT Perbenihan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari Seksi Serealia dan PT. Sang Hyang Serri dari pihak BUMN lisensor/produsen benih padi dan jagung.
Beberapa hal mendasar hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah pentingnya ketersediaan dan kesesuaian kebutuhan benih sumber oleh penangkar di lapangan, kejelasan pola dan komitmen kemitraan antara petani penangkar dengan perusahaan swasta ataupun BUMN dalam meng-opkup calon benih petani penangkar untuk memperluas pasar benih petani penangkar, pengetatan SOP pengawasan mutu dan sertifikasi benih, peningkatan kualitas sikap, komitmen dan tanggungjawab petani penangkar dalam menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas ketersediaan benih, pemantapan koordinasi antara semua pihak yang terkait dengan perbenihan tanaman pangan.(ikb0922)