1.Penyuluh pertanian/pendamping lapangan mengundang rapat poktan-poktan dan terutama generasi muda yang akan menjadi pengurus KUB.
2.Rapat dipimpin penyuluh pertanian/Pendamping lapangan peserta rapat memilih dan menyepakati Ketua KUB selanjutnya menentukan pengurus lainnya.
3. Hasil rapat dibuatkan berita acara ttg pembentukan KUB
4.Berita acara pembentukan KUB. susunan pengurus dan absen diajukan kepada Kepala Desa.
5.Susunan pengurus disahkan di tandatangani Kepala Desa dan Penyuluh pertanian/pendamping lapangan dan diketahui oleh kepala BPP.
6.KUB mengadakan rapat pengurus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta program kerja.
Rapat dihadiri penyuluh pertanian/pendamping sebagai penasehat KUB.
7.KUB merupakan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dimasukkan dalam SIMLUHTAN oleh admin BPP at Distan Kabupaten/Kota.
8.KUB secara resmi melaksanakan program kerja sesuai AD/ART.
9.Dalam pelaksanaan program kerja KUB dapat mengajukan proposal kegiatan ke dinas terkait dan bermohon dana KUR.
Oleh: Ir. Muh. Adam. MM.MSi