KOORDINASI PEMANFAATAN ALSINTAN DAN PEMBIAYAAN PERTANIAN TA. 2023
Pertemuan koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian yang dilaksanakan pada Hari Jum’at, 24 Februari 2023 bertempat di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, dibuka oleh Bapak Ir. Arif Asikin, M.Si selaku Sekertaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana dalam arahannya mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, beliau menjelaskan bahwa :
Tahun 2023 merupakan yang menentukan bagi sektor pertanian. Krisis pangan dunia akibat adanya Covid 19 dan konflik antar negara menjadi salah satu ancaman yang harus diantisipasi. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, terdapat tiga hal yang menjadi titik perhatian yakni : Peningkatan Produksi Pangan dengan memperhatikan karakter masing-masing Wilayah, memastikan offtaker yang akan menampung hasil produksi dan memastikan pendistribusian hasil produksi tersebut agar tidak terjadi stock menumpuk dan penurunan kualitas. Seiring dengan kebijakan diatas, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis dengan menetapkan beberapa wilayah di Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Pangan dan menyiapkan skema kerja sama perdagangan hasil produksinya baik ditingkat regional sesama provinsi Sulawesi hingga luar pulau Sulawesi. Mendukung kebijakan diatas, pemenuhan prasarana pertanian dan permodalan menjadi prioritas penting bagi petani selaku pihak penggerak pertanian tingkat paling bawah.
Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) merupakan salah bentuk dari prasarana pertanian yang memiliki peran vital dalam produksi pertanian. Penerapan Alsintan dalam kegiatan usaha tani dapat memberikan mutu hasil yang lebih baik dan dilakukan dengan efisien serta efektif. Selain itu, pemanfaatan alsintan akan mendukung upaya pemecahan masalah kelangkaan tenaga kerja disektor pertanian yang terjadi di daerah.
Ketersediaan Alsintan masih menjadi masalah bagi petani saat ini. Selain jumlahnya yang belum mencukupi kebutuhan, harga alsintan pada umumnya relatif belum terjangkau oleh petani pengguna terutama untuk produk impor. Mengatasi hal tersebut, pemerintah memfasilitasi kelompok tani ataupun Pemda dengan Alsintan antara lain, Combine Harvester, Traktor Roda Empat, Hand Traktor, Rice transplanter dan lainnya melalui dana APBN dan APBD I. Disamping itu pemerintah juga mendorong kepemilikan alsintan bagi petani dengan memanfaatkan skema permodalan KUR sektor pertanian dengan suku bunga rendah yakni 6% Per tahun yang dilaksanakan oleh Lembaga Perbankan Nasional serta mitra lainnya.
Sebagai langkah antisipasi perubahan iklim dan mitigasi resiko kegagalan produksi pertanian akibat bencana alam, pemerintah bekerja sama dengan PT. JASINDO mendorong perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asurasi Petani. Asuransi Usahatani Padi (AUTP) saat ini, merupakan tahun ke sembilan pelaksanaannya bagi petani di Indonesia dan khususnya Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai bahan pengingat bagi hadirin sekalian bahwa pada tahun ini Kementerian Pertanian masih memberikan bantuan subsidi premi sebesar 80 persen ( Rp.144.000,-) dari total premi, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya sebesar 20 persen (Rp. 36.000,-) dan besarnya ganti rugi bila terjadi kegagalan panen ditetapkan sebesar maksimal Rp 6.000.000 per hektar (proporsional sesuai dengan tingkat kerusakan menurut petak alami).
Hadir sebagai narasumber diantaranya IRJEN KEMENTAN RI, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah, PT. Bank Rakyat Indonesia, Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Air, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida dan Kepala Seksi Alsintan dan Pembiayaan Pertanian.
Penyampaian laporan panitia penyelenggara Ibu Sitti Zulfahmi Abdullah, SP, Dasar pelaksanaan DPA Kegiatan Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian TA. 2023 dengan sumber dana berasal dari Dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023
Peserta Pertemuan Koordinasi pemanfaatan Alsintan dan Pembiayaan Pertanian terdiri dari 13 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta yang hadir 44 orang dengan presentase kehadiran 100 %, terdiri dari pejabat esselon 3 dan 4 yang membidangi kegiatan prasarana dan sarana pertanian dari perwakilan masing-masing kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada pertemuan koordinasi ini peserta sangat antusias dalam bertanya saat materi Pelaksanaan KUR Sektor Pertanian, dengan semua kendala dan pengalaman yang dialami oleh bapak dan ibu peserta dari kabupaten/Kota pada tahun sebelumnya, harapannya semoga tidak terulang kembali pada tahun 2023.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diperoleh informasi tentang program pelaksanaan kegiatan ALSINTAN dan Pembiayaan Petani TA. 2023 semoga dapat terlaksana dengan baik sesuai apa yang diharapkan bersama.
Penulis : Zidratun, SP
Penyuluh Pertanian Muda Dinas TPH Provinsi Sulawesi Tengah