Pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan menjamin kesejahteraan petani. Subsidi ini diberikan dalam bentuk pengurangan harga jual pupuk kepada petani, sehingga mereka dapat mengakses pupuk dengan harga yang lebih terjangkau. Proses penyaluran pupuk bersubsidi memerlukan mekanisme yang terstruktur dan transparan agar tepat sasaran dan efektif.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi tata cara pendataan kelengkapan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan pada dua Kecamatan di Kabupaten Sigi yaitu :