Palu, Selasa 24 Mei 2022 bertempat di aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah.Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ir. Mohammad Rizal Budjang, MM telah membuka pertemuan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO) Penggunaan dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan terjadinya degradasi mutu lahan pertanian. Salah satu cara menanggulangi degradasi mutu lahan pertanian akibat penggunaan pupuk anorganik secara intensif yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik.
Hal tersebut dikarenakan pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori – pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara. Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa tanaman, sampah rumah tangga serta kotoran ternak.
Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Dengan kegiatan bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik insitu secara optimal.
Adapun sasaran yang diharapkan dari pemerintah kepada petani dengan kegiatan bantuan UPPO ini sebagai berikut:
Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengembangan UPPO dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pengawasan kegiatan dilakukan oleh instansi terkait mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Salah satunya monitoring dan evaluasi kinerja kegiatan UPPO tahun 2020-2021 oleh penerima bantuan di wilayahnya.